Indonesian English
Search
Close this search box.

Pemerintah Resmi Dirikan Bursa Kripto, Berikut Manfaatnya

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi telah menyetujui pendirian bursa kripto di Indonesia. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 yang menyetujui PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto. Pendirian bursa kripto ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat di Indonesia dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang melakukan investasi atau transaksi aset kripto. Selain itu, pada tanggal 17 Juli 2023, Bappebti juga menerbitkan keputusan mengenai Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk PT Kliring Berjangka Indonesia yang bertanggung jawab atas penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto.

Respon terhadap pendirian bursa kripto ini juga datang dari para pelaku industri kripto di Indonesia, seperti Ronny Prasetya, Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime). Ronny menyambut positif pendirian bursa kripto ini dan berharap akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto di tanah air. “Dengan adanya pembentukan bursa, kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto di Indonesia, diharapkan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto akan semakin tumbuh,” ujar Ronny dalam pernyataannya pada Minggu (30/7/2023).

Ronny juga mengungkapkan bahwa total nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada semester I-2023 mengalami penurunan sebesar 68,65% atau sekitar Rp66,44 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski menghadapi tantangan, pemerintah dan para pelaku ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, menjelaskan bahwa pembentukan bursa kripto ini diarahkan untuk memastikan kelancaran dan kontribusi industri kripto bagi perekonomian dan negara selama masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, potensi perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih menjanjikan dengan semakin banyak perusahaan besar yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain, seperti Meta, Google, dan Twitter dalam aktivitas bisnis mereka.

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Rekomendasi Artikel Buat Kamu

thumb
Pada tanggal 22 Mei setiap tahunnya, komunitas kripto...
WhatsApp-Image-2023-02-01-at-2.05
Whitepaper adalah satu dokumen yang menguraikan semua...

HARGA KRIPTO HARI INI

[mainmenumobile]