Kamis 15 Desember 2022 menjadi hari perubahan “lagi” bagi regulasi aset kripto di dalam negeri Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, tanpa terkecuali transaksi kripto.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II tahun Sidang 2022-2023 ini Sri Mulyani juga menyampaikan, “Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam”
Tanggung jawab serta tugas yang di emban OJK ini sudah resmi di atur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Adanya, penambahan tugas dan kewenangan yang diberikan kepada OJK juga diikuti dengan adanya penambahan pada susunan Dewan Komisioner OJK, dan untuk Pengawasan aset kripto nantinya akan di bawah Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan sesuai RUU PPSK, diperlukan masa transisi selama 2 tahun, dan selama masa transisi ini Bappebti akan duduk bersama dengan OJK untuk membahas masa handover (pergantian). Sehingga ada kesinambungan pengawasan di Bappebti dan OJK.
Menanggapi lahirnya UU PPSK yang didalamnya terdapat peralihan Pengawasan Aset Kripto dari Bappepti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Salah satu Co-Founder Degree Crypto Token Dobby Lega Putra menyampaikan harapannya bahwa “UU PPSK ini akan memiliki dampak yang Positif terhadap Perkembangan Aset Kripto di Indonesia.”
“Dan Degree Crypto Token sebagai salah satu Aset Kripto yang lahir di Indonesia tetap berkomitmen untuk terus mematuhi setiap regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk hadir didalam kegiatan sosialisasi penerapan UU PPSK kedepannya.” ungkap Dobby disela-sela aktivitasnya saat ditemui di Lembang, Bandung – Jawa Barat.